Washington DC – Perwakilan Dagang Amerika Serikat (US Trade Representative/USTR) menetapkan tarif sementara maksimal 15% untuk seluruh barang impor ke Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Duta Besar USTR Jamieson Greer menyatakan tarif sementara tersebut berlaku bagi negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan AS. Greer menegaskan pemerintah AS akan segera mengganti tarif darurat yang dibatalkan dengan bea masuk baru berdasarkan Pasal 122, 232, dan 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
“Setiap kali kita memberlakukan tarif, akan ada kepentingan asing yang ingin menurunkannya,” kata Greer, dikutip dari Reuters, Kamis (26/2/2026).
Penyelidikan federal berdasarkan Pasal 301 akan menyasar negara-negara yang dinilai membangun kapasitas industri berlebih, mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, atau mensubsidi produk ekspor ke AS. Investigasi serupa juga akan menyentuh negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan AS dalam beberapa bulan terakhir, termasuk Indonesia.
Greer menegaskan USTR dapat membuka investigasi terhadap praktik perdagangan Indonesia untuk memeriksa kapasitas industrinya. Hasilnya akan dibandingkan dengan langkah-langkah yang diambil Indonesia dalam menangani kekhawatiran AS.
“Setelah investigasi, kita akan menentukan jenis tarif apa yang harus diterapkan,” ujar Greer.
Terkait China, Greer dan Menteri Keuangan Scott Bessent disebut telah berulang kali mengangkat isu kelebihan kapasitas industri dengan pejabat Beijing. Kondisi ini berpotensi menggoyahkan gencatan senjata perdagangan AS-China yang dinilai masih rapuh.
Greer menegaskan AS tidak bermaksud menaikkan tarif secara agresif, melainkan memastikan setiap negara memenuhi komitmen dan kesepakatan yang menguntungkan ekonomi AS.


