Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar ekspose hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam (3/3/2026).
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
OTT berlangsung sejak Selasa dini hari (3/3/2026). Tim penyidik terlebih dahulu menangkap tiga orang di wilayah Semarang, yakni Fadia, seorang orang kepercayaannya, dan ajudannya. KPK turut mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Seluruh pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa malam.
Perkara ini diduga berkaitan dengan pengaturan dan pengondisian vendor tertentu agar dimenangkan dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan mobil dan barang bukti elektronik.


