Tanjungpinang — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Tanjungpinang Timur, Pinang Kencana, Kepulauan Riau, menyusul temuan makanan tidak layak konsumsi dan fasilitas yang tidak memenuhi standar.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 396/D.TWS/WIL.I/02/2026, yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si.
BGN mencatat tiga temuan yang mendasari penghentian tersebut. Pertama, adanya laporan distribusi makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi tertanggal 10 Februari 2026. Kedua, ketidaksesuaian manajemen organisasi dan belum terpenuhinya standar sumber daya manusia berdasarkan hasil investigasi lapangan. Ketiga, kondisi operasional dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Operasional SPPG dihentikan hingga dilakukan penataan ulang menyeluruh pada manajemen dan SDM.
Kepala Kantor Pelayanan Pangan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, Dr. Syartiwidya, membenarkan bahwa penghentian itu berkaitan dengan kondisi infrastruktur yang tidak memadai.
“Infrastruktur dan sarana prasarana di SPPG tersebut tidak memadai dan belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” kata Dr. Syartiwidya.
Ia meminta kepala SPPG setempat segera memperbaiki menu agar sesuai Angka Kecukupan Gizi (AKG), serta mendesak yayasan mitra pengelola untuk segera membenahi sarana dan prasarana produksi. Perbaikan itu menjadi syarat agar SPPG dapat kembali beroperasi dan mendapatkan penilaian yang baik dari BGN dalam evaluasi mendatang.


