Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) untuk menempatkan dana hasil IPO dalam satu rekening khusus. Kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan penggunaan dana dan memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan kebijakan tersebut saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Apabila ada IPO, dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa monitor penggunaannya,” ujar Eddy.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Berdasarkan Pasal 20 dan 21, emiten wajib menempatkan dana IPO di rekening penampungan khusus atas nama perusahaan di bank umum yang diawasi OJK, dan harus dipisahkan dari rekening operasional rutin. Emiten juga diwajibkan melampirkan bukti mutasi rekening khusus tersebut saat menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada OJK.
OJK menyiapkan sanksi administratif bagi emiten yang tidak patuh, mulai dari peringatan tertulis dan denda, hingga pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, serta pembatalan pendaftaran.
Eddy menambahkan bahwa OJK akan segera merilis sejumlah regulasi tambahan untuk memperkuat industri pasar modal secara menyeluruh, termasuk penguatan aturan bagi perusahaan efek dan manajer investasi. Dinamika pasar saat ini, kata Eddy, mendorong percepatan penerbitan regulasi tersebut.
“Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” katanya.


