Jakarta — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengklarifikasi bahwa naiknya Indeks Perkembangan Harga (IPH) di sejumlah daerah tidak berarti harga pangan telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) atau Harga Eceran Tertinggi (HET). Klarifikasi ini disampaikan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kenaikan IPH di sejumlah daerah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai lonjakan harga yang melampaui HAP maupun HET,” kata Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Sarwo menjelaskan bahwa IPH hanya mencerminkan tren pergerakan harga dibandingkan periode sebelumnya, bukan posisi harga terhadap batas atas yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan indeks, kata dia, bisa terjadi karena normalisasi harga dari level yang sebelumnya rendah menuju harga yang lebih wajar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada minggu pertama Maret 2026, sebagian besar wilayah Indonesia masih mencatat harga pangan di bawah batas acuan. Cabai merah keriting tercatat di atas HAP hanya di 20 kabupaten/kota (3,89 persen), bawang merah di 23 kabupaten/kota (4,47 persen), bawang putih di 47 kabupaten/kota (9,14 persen), daging ayam ras di 80 kabupaten/kota (15,56 persen), telur ayam ras di 48 kabupaten/kota (9,33 persen), dan daging sapi di 38 kabupaten/kota (7,39 persen).
Meski kondisi relatif terkendali, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa meminta pemerintah daerah tetap siaga menghadapi lonjakan permintaan menjelang Lebaran.
“Minggu ini merupakan minggu krusial karena kebutuhan masyarakat cenderung meningkat mendekati Lebaran,” ujar Ketut. Ia mendorong kepala daerah untuk menginstruksikan dinas terkait dan Satgas Saber Pelanggaran Pangan memantau pasar rakyat dan jalur distribusi secara intensif.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok dan stabilitas harga pangan nasional selama Hari Besar Keagamaan Nasional tetap terjaga berkat pengawasan ketat dan penguatan rantai distribusi.


