Jakarta — Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dipindahkan ke Rutan Pekanbaru menyusul persiapan persidangan atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan penahanan juga berlaku bagi terdakwa lainnya. “Penahanan atas terdakwa Abdul Wahid dan Muh Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Provinsi Riau dilakukan di Rutan Pekanbaru,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/3/2026). Sementara Dani M Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau ditahan di Lapas Pekanbaru. Tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan jadwal sidang.
KPK juga menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Marjani diduga terlibat bersama Abdul Wahid dalam pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR Riau.
Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 antara perwakilan Abdul Wahid dan enam Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu disepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun perwakilan Abdul Wahid kemudian menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman pencopotan atau mutasi bagi yang menolak. Kesepakatan final senilai Rp7 miliar itu menggunakan kode “7 batang”, dan setidaknya terjadi tiga kali penyetoran fee kepada Abdul Wahid.


