Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman, aktivis yang dikenal gencar menyoroti dugaan penyelewengan di lingkungan Jakarta International Container Terminal (JICT). Desakan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilai belum transparan dan akuntabel.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa, mengingat latar belakang aktivitas korban yang erat kaitannya dengan upaya pengawasan sektor strategis nasional.
“Ermanto Usman bukan sekadar warga negara biasa yang meninggal dalam kondisi tidak wajar. Ia adalah seorang pejuang yang menyuarakan dugaan penyelewengan di sektor pelabuhan, sektor yang menyangkut kedaulatan ekonomi bangsa. Maka sudah sepatutnya negara hadir dan memberikan kepastian hukum yang sesungguhnya,” ujar Jansen Henry Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat (13/02/2026).
Ermanto Usman semasa hidupnya dikenal aktif menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan operasional JICT, salah satu terminal peti kemas tersibuk di Indonesia. Aktivitasnya kerap mempersoalkan praktik-praktik ekonomi di lingkungan pelabuhan yang dianggapnya berpotensi merugikan kepentingan nasional dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan ekonomi.
Dalam pernyataan resminya, GMNI Jakarta Timur merinci sedikitnya delapan kejanggalan yang ditemukan dalam proses penanganan kasus ini oleh kepolisian.
“Pertama, penetapan tersangka dinilai terlalu cepat tanpa penyelidikan mendalam yang memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Jansen.
Kedua, sambung Jansen, motif ekonomi atau perampokan yang disebut penyidik dianggap belum teruji karena kemungkinan motif lain yang berkaitan dengan aktivitas korban belum dieksplorasi secara komprehensif.
Selain itu, imbuh Jansen, GMNI juga mempertanyakan ketidakjelasan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, inkonsistensi kronologi kejadian antara keterangan aparat dan informasi yang beredar di masyarakat, minimnya transparansi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga dugaan pengabaian keterangan saksi penting yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
“Kami juga mempertanyakan mengapa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga kini tidak dipublikasikan. Dalam era penegakan hukum modern, bukti digital adalah kunci untuk mengungkap kebenaran secara objektif. Ketiadaan penjelasan soal ini justru mempertebal kecurigaan publik,” kata Jansen.
Secara hukum, GMNI Jakarta Timur mendasarkan keberatannya pada sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP yang mengatur standar penyidikan dan penetapan tersangka, Pasal 184 KUHAP tentang jenis alat bukti yang sah, serta Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mewajibkan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel.
GMNI juga menyinggung hak publik atas informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menurut mereka belum dipenuhi oleh aparat penegak hukum melalui penjelasan resmi yang memadai kepada masyarakat.
“Negara demokratis tidak boleh membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban. Masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi pergerakan berhak mendapatkan penjelasan resmi yang jujur dan terbuka. Jika Polri benar-benar bekerja secara profesional, seharusnya tidak ada yang perlu disembunyikan,” tegas Jansen.
Melalui pernyataan resmi ini, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan satu tuntutan utama: Polri harus mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan pihak mana pun.
Jansen menegaskan bahwa GMNI Jakarta Timur akan terus memantau perkembangan proses hukum dalam kasus ini dan tidak segan mengambil langkah-langkah advokasi lebih lanjut apabila tuntutan transparansi tersebut tidak dipenuhi oleh aparat kepolisian.


