Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024 mencapai Rp622 miliar berdasarkan penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pengaturan kuota haji tahun 2023–2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp622 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Aset yang disita meliputi uang tunai 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunan.
Kerugian negara tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam pengaturan kuota tambahan haji yang menyimpang dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan pada hari yang sama, sementara Gus Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.


