Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan seluruh tahapan proses hukum — mulai penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan — akan disampaikan secara terbuka kepada publik dan media, Rabu (18/3).
Yusri menegaskan persidangan militer dalam kasus ini juga akan digelar terbuka untuk umum. Proses hukum, kata dia, akan dijalankan secepatnya sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diusut tuntas, namun tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Mabes TNI sebelumnya telah merampungkan penyelidikan internal terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus tersebut. Empat terduga pelaku teridentifikasi sebagai personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis, masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Keempat personel tersebut kini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Puspom TNI juga akan membuat laporan polisi, melakukan penahanan sementara, serta mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Pernyataan Puspom TNI ini disampaikan di tengah keraguan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap mekanisme peradilan militer dalam mengusut kasus yang menimpa aktivis hak asasi manusia tersebut.


