Jakarta — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuding Rismon Sianipar berbalik menyerang kliennya sebagai manuver pengalihan dari kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Rismon yang ciut gara-gara ijazah S2 dan S3 bermasalah, langsung mendeklarasikan diri sebagai pengkhianat,” kata Khozinudin di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Khozinudin menilai langkah Rismon tidak terlepas dari kepentingan kubu Jokowi. Ia menyebut serangan Rismon terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai bagian dari strategi untuk mengaburkan substansi kasus ijazah yang tengah bergulir.
Ia juga menyinggung pola serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Khozinudin, keduanya sempat aktif menyerang Roy Suryo melalui berbagai podcast sebelum akhirnya mendapat pengampunan dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Sebelum Rismon, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga sama. Keliling podcast menyerang Roy Suryo cs, setelah dapat pengampunan dan SP3 dari Jokowi,” ujar Khozinudin.
Khozinudin menegaskan seluruh manuver tersebut tidak menyentuh substansi kasus dugaan ijazah palsu, melainkan semata-mata untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.


