Jakarta — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Keempat prajurit berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES — berasal dari matra TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara — sebelumnya ditahan Puspom TNI dan kemudian dipindahkan ke Pomdam Jaya.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. “Penanganan kasus ini tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan,” kata Ginting, Kamis (26/3/2026).
Ia menekankan pentingnya menelusuri kemungkinan kegagalan sistemik, termasuk kelalaian pengawasan, pembiaran, atau adanya perintah dari level tertentu dalam struktur komando.
Ginting mengingatkan bahwa BAIS TNI seharusnya beroperasi dalam kerangka pengumpulan dan analisis informasi strategis, bukan tindakan kekerasan langsung terhadap individu sipil. Jika dugaan keterlibatan personel terbukti, menurutnya hal itu mengindikasikan kemungkinan mission creep — pergeseran fungsi dari intelijen ke tindakan operasional yang diduga tidak sah.
Ia juga memperingatkan bahwa penyimpangan semacam itu dapat membuka celah bagi praktik shadow operations, di mana unit tertentu bertindak di luar kontrol formal. “Jika tidak dikoreksi secara tegas, hal ini bisa merusak profesionalisme militer dan mengaburkan batas antara operasi negara dan tindakan kriminal,” ujar Ginting.


