Jakarta โ Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menolak anggapan bahwa pengajuan restoratif justice (RJ) oleh sejumlah tersangka kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) menjadi bukti keaslian ijazah tersebut.
“Pembuktian ijazah ada di pengadilan, bukan RJ. RJ tidak bisa merestorasi ijazah yang palsu menjadi asli. Ijazah baru bisa dibuktikan asli setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Khozinudin di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Khozinudin menyebut pengajuan RJ oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar sebagai upaya menghindari persidangan terbuka. Menurutnya, proses RJ justru menutup peluang publik untuk mengetahui fakta-fakta dalam perkara melalui sidang yang terbuka untuk umum.
Ia juga mempertanyakan kelayakan ketiganya mendapat RJ, mengingat ancaman pidana dalam kasus tersebut di atas lima tahun โ yang secara prosedur seharusnya menghalangi penerapan mekanisme itu.
Terkait posisi Roy Suryo, Khozinudin membantah kliennya menolak proses damai karena enggan berdamai. Ia menegaskan justru pihak lawan yang berupaya menekan Roy Suryo melalui RJ, setelah upaya tersebut tidak berhasil.


