Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi telah turun tangan untuk memeriksa laporan yang beredar.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wisatawan dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
“Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini Direktorat Kepatuhan Internal tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujar Hajar Aswad, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Imigrasi Batam berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif,” katanya.
Imigrasi Batam mengimbau wisatawan dan masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran untuk melapor melalui email pengaduankanimbatam@gmail.com, WhatsApp di nomor 08117002019, atau pesan langsung melalui akun Instagram resmi @imigrasibatam.
Sebelumnya, sejumlah wisatawan asing melaporkan dugaan pungli dengan berbagai modus di Pelabuhan Batam Centre. Mereka mengaku dikenakan denda hingga S$100 dengan alasan berpindah antrean, diancam deportasi dengan dalih permasalahan visa, dibawa ke ruangan tertutup, mengalami intimidasi, serta ponsel mereka disita. Dalam sejumlah kasus, korban diminta membayar hingga S$250 atau sekitar Rp2,9 juta agar dapat memasuki wilayah Batam.
Kasus ini dilaporkan telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi.


