Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus dugaan ijazah palsu, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada awal Maret 2026. Langkah itu disertai permintaan maaf serta pertemuan dengan mantan Presiden Joko Widodo di Solo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta.
Sebelumnya, Rismon dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026 atas dugaan penggunaan ijazah S2 dan S3 palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan tersebut diajukan oleh Taufik Bilfaqih selaku Ketua Harian Youtuber Nusantara dan Andi Azwan dari Gerakan Nusantara Raya.
Aktivis media sosial Erwan Seti Nugroho menilai permohonan RJ yang diajukan Rismon belum tentu akan dikabulkan. Ia menyebut proses hukum terhadap Rismon masih dapat berlanjut.
“Imigrasi Batam berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar,” ujar Erwan melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (27/3/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan permohonan RJ yang diajukan Rismon.


