Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berupaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau penghentian kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyusul wacana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
“Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” ujar Pramono, Minggu, 29 Maret 2026.
Pramono menyebut kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan itu sebelum mengambil langkah konkret.
“Kami akan mempelajari itu,” kata dia.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI saat ini memiliki banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.
“Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik,” tandasnya.


