Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. ST disebut sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang diduga tetap beroperasi secara ilegal sejak izin PKP2B-nya dicabut pada 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara oleh PT AKT terus berjalan meski izin resminya telah dicabut.
“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief, dikutip Minggu, 29 Maret 2026.
ST dan perusahaan afiliasinya juga diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melancarkan operasi tersebut. Kejagung belum merinci identitas penyelenggara negara yang terlibat.
Negara diduga mengalami kerugian besar akibat praktik ini, namun nilai pastinya masih dalam proses penghitungan. “Kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujar Syarief.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan disebut masih terus berlangsung.
ST dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


