Jakarta — Sebanyak 94.542 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 26 Maret 2026. KPK mengingatkan seluruh pejabat yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.
Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 PN atau WL atau setara 87,83 persen dari total 431.882 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN. Dengan demikian, masih tersisa 94.542 pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN mengandalkan kesadaran masing-masing pejabat dan keterlambatan dapat mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap,” pungkas Budi.


