Jakarta — Empat prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyebutkan keempat tersangka adalah SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), berasal dari matra Angkatan Udara dan Angkatan Laut.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” kata Aulia dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa, 31 Maret 2026.
Keempatnya dijerat pasal penganiayaan. “Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujar Aulia.
Dalam perkembangan terpisah, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada keterlibatan warga sipil dalam kasus ini. Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, hari yang sama.
“Sudah kami sampaikan proses penyerahan kepada Puspom, sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari warga sipil,” kata Iman.


