Jakarta – “Ketika dana mengalami pemangkasan, di situlah manajemen risiko bekerja. Kita membuat daftar risiko, menentukan prioritas, dan fokus pada langkah-langkah yang berdampak besar dengan biaya efisien. Prinsipnya low budget high impact dari aspek keuangan, hukum, hingga pengadaan.”
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Manajemen Risiko Energi Indonesia (AMREI) Rifky Assamady dalam pelatihan nasional bertema budaya risiko dan manajemen risiko pembangunan nasional yang digelar AMREI di Jakarta, Rabu (1/4).
Pelatihan ini menyasar kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, serta sektor pendukung energi guna membangun kesadaran kolektif terhadap pengelolaan risiko di tengah dinamika global yang kian kompleks.
Rifky menegaskan, prinsip utama manajemen risiko adalah membangun rasa memiliki dan rasa krisis pada setiap individu. AMREI juga tengah menyusun policy brief yang akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai rekomendasi penguatan tata kelola risiko di sektor energi.
Selain itu, AMREI berencana menggandeng perguruan tinggi agar manajemen risiko dapat menjadi bekal mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja.
Sekretaris Jenderal AMREI Mohamad Soleh menambahkan, pelatihan ini diselenggarakan karena ancaman krisis energi berpotensi memicu tekanan fiskal dan guncangan bagi pelaku usaha apabila tidak dikelola sejak dini.
“Kalau harga minyak meledak, risiko fiskal bisa jatuh, masyarakat dan pelaku usaha akan mengalami guncangan, gangguan operasional, dan dampaknya ke mana-mana. Oleh karena itu kita harus memastikan risiko tidak membesar,” kata Soleh.
Dalam pelatihan tersebut, AMREI menggunakan metode board game interaktif agar peserta dapat memahami konsekuensi dari setiap keputusan secara langsung. Peserta diwajibkan berbagi pengalaman serta menyampaikan perilaku positif maupun negatif yang pernah terjadi di lingkungan kerja mereka.
Implementasi manajemen risiko pembangunan nasional sendiri telah memiliki kerangka regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri PPN Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kolaborasi lintas sektor.
“Semua pembangunan nasional itu wajib menjalankan manajemen risiko. Sudah ada aturannya bagaimana kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, dan masyarakat berkolaborasi dalam mengelola risiko pembangunan,” pungkas Soleh.


