Natuna – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang mengkaji ulang Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa menyusul merosotnya harga ekspor komoditas tersebut di pasar global. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan proses kajian harus dilakukan secara matang dan hati-hati.
“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian. Jangan sampai nanti ada kecurigaan, kenapa gubernur menurunkan HPM,” ujar Ansar di sela acara pembagian bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).
HPM pasir kuarsa di Natuna saat ini tercatat Rp250.000 per ton dan Lingga Rp210.000 per ton, jauh lebih tinggi dibanding Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang hanya Rp66.038 per ton, maupun Bangka Belitung sebesar Rp50.000 per ton.
Seorang pengusaha pasir kuarsa yang enggan disebutkan namanya menyebut HPM tidak lagi sesuai kondisi pasar. Ketika HPM ditetapkan sebesar Rp250.000 per ton pada 2022, harga ekspor masih mencapai 32 dolar AS per ton. Kini harga ekspor turun menjadi 15 dolar AS per ton.
Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas ekspor. Dari ratusan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Natuna dan Lingga, hanya tiga perusahaan yang aktif mengekspor pasir kuarsa ke China hingga akhir 2025, yakni PT Indonusa Karisma Jaya, PT Multi Mineral Indonesia, dan PT Tri Tunas Unggul.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023, HPM menjadi dasar perhitungan pajak daerah. Penurunan HPM secara otomatis akan mengurangi kewajiban keuangan perusahaan tambang.


