Batam – Kejaksaan Negeri Batam mulai menerapkan persidangan pidana secara daring di Pengadilan Negeri Batam sejak Senin (6/4). Kebijakan ini diambil untuk memangkas biaya operasional pengawalan dan pemindahan tahanan ke ruang sidang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan penerapan sidang daring tersebut. “Benar, mulai hari ini proses persidangan pidana di PN Batam dilaksanakan secara online,” ujarnya.
Dalam skema ini, terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan melalui sambungan virtual tanpa harus dihadirkan secara fisik ke pengadilan. Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap mengikuti sidang dari kantor atau lokasi yang telah ditentukan.
Priandi menyebut keterbatasan anggaran menjadi faktor utama kebijakan tersebut. “Dilaksanakan secara online dikarenakan keterbatasan anggaran membawa tahanan,” katanya.
Kejaksaan telah menyiapkan fasilitas teknologi dan sistem komunikasi untuk memastikan persidangan berjalan lancar, termasuk koordinasi dengan pihak pengadilan dan rumah tahanan. Meski demikian, kendala teknis seperti kualitas jaringan internet dan sinkronisasi antarinstansi masih kerap muncul, meski diklaim masih dapat diantisipasi.
Secara regulasi, sidang daring memiliki dasar hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, baik perdata maupun pidana.
Kejaksaan belum menentukan batas waktu pemberlakuan kebijakan ini. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi anggaran dan kesiapan teknis, sementara opsi sidang tatap muka tetap terbuka jika situasi memungkinkan.


