Jakarta – Pemerintah menetapkan kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9–13 persen seiring lonjakan harga avtur sejak awal April 2026. Bersamaan dengan itu, batas atas fuel surcharge dinaikkan menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4). “Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau, pemerintah menjaga kenaikan di kisaran 9–13 persen,” ujarnya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa penyesuaian fuel surcharge telah dikoordinasikan dengan maskapai. Sebelumnya, batas atas fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10 persen dan pesawat propeller 25 persen. Kini keduanya diseragamkan menjadi 38 persen.
Sebagai penyeimbang, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi senilai Rp1,3 triliun per bulan selama dua bulan. Bea masuk suku cadang pesawat juga diturunkan menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional maskapai, dengan potensi dampak ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun.
Lonjakan avtur menjadi pemicu kebijakan ini. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur naik dari Rp13.656 menjadi Rp23.551 per liter, atau melonjak lebih dari 70 persen dalam satu bulan. Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Kepulauan Riau, Bagus Handoko, membenarkan lonjakan tersebut. “Memang ada kenaikan harga avtur per 1 April. Rata-rata di angka sekitar 70 persen untuk skema B2B,” ujarnya.
Di sisi maskapai, Area Manager Lion Air Group wilayah Kepulauan Riau, Amar Fernando, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan manajemen pusat soal penyesuaian tarif. “Bukan harga tiketnya yang naik, tetapi bisa dari fuel surcharge,” katanya.
Avtur diketahui menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional pesawat. Harga avtur Indonesia saat ini masih di bawah Thailand yang tercatat sekitar Rp29.518 per liter dan Filipina sekitar Rp25.326 per liter.


