Jakarta — Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan alasan sistem peradilan militer saat ini dinilai tidak mampu menghadirkan keadilan bagi korban.
Hal itu disampaikan Ardi dalam diskusi bertema “Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum” di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Ardi menyebut, selama satu dekade terakhir terjadi normalisasi kehadiran militer di ranah sipil melalui kerja sama institusional dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang dinilai mengaburkan batas antara sipil dan militer.
Dalam aspek penegakan hukum, peradilan militer dinilai bermasalah karena yurisdiksinya didasarkan pada status pelaku, bukan jenis tindak pidana, sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Berbagai kasus yang melibatkan anggota militer juga kerap diproses secara tertutup dan tidak transparan, sehingga menimbulkan praktik impunitas berulang.
Ardi menilai peradilan militer cenderung melindungi pelaku ketimbang memberikan hukuman setimpal, dan menegaskan revisi UU Peradilan Militer merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.


