Batam — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ketidaksinkronan data kawasan industri di Kota Batam, di mana data pusat mencatat 20 kawasan namun temuan lapangan mencapai 31 kawasan. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam kunjungan koordinasi ke Batam, Rabu, 8 April 2026.
“Data yang kami punya dari pusat misalkan ada 20 kawasan industri di Batam, ternyata temuan di lapangan mencapai 31. Ada selisih 11 kawasan,” kata Dian.
KPK juga menyoroti risiko moral hazard pada kawasan yang menerima insentif fiskal dan nonfiskal dari negara, termasuk skema KEK dan PSN, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pemburu rente.
“Kami ingin memastikan jangan sampai ada kebocoran, jangan sampai ada moral hazard. Insentif diberikan untuk rent seeker, tapi tidak ada manfaat buat negara. Bahkan mungkin hanya jual-jual tempat saja,” tegas Dian.
KPK juga memperingatkan praktik land banking atau penguasaan lahan tanpa progres pembangunan nyata, serta mendorong BP Batam mengevaluasi kepatuhan seluruh kawasan industri dan tenannya terhadap kewajiban perpajakan.
Terkait kewenangan perizinan, KPK mencatat BP Batam kini mengelola sekitar 1.416 jenis perizinan yang sebelumnya berada di bawah BKPM, dan berkomitmen mengawal transisi tersebut agar tidak memunculkan konflik kepentingan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan FTZ, KEK, dan PSN.
“Substansinya KPK ingin mendapatkan informasi yang lebih detail dan jelas terkait tata kelola FTZ, KEK, dan PSN, agar konsep-konsep ini tidak saling berbenturan,” ujar Amsakar.


