Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas penguatan tata kelola kawasan di Batam, mencakup Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam pertemuan tersebut, KPK mendalami rincian tata kelola dan implementasi berbagai fasilitas insentif fiskal di Batam. Pembahasan difokuskan agar skema insentif pada FTZ, KEK, dan PSN dapat berjalan selaras tanpa tumpang tindih.
Amsakar mengusulkan agar pembentukan KEK baru di dalam wilayah Batam tidak lagi diperlukan, mengingat Batam secara menyeluruh telah berstatus FTZ. Ia menyarankan insentif KEK cukup diintegrasikan ke dalam skema FTZ yang sudah ada.
“Kami menyampaikan, kalau bisa untuk Batam karena FTZ-nya sudah menyeluruh, tidak diperlukan lagi misalnya Kawasan Ekonomi Khusus. Jika dianggap perlu tambahan insentif, maka insentif yang ada di KEK itu cukup diberikan terhadap FTZ Batam,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kebijakan KEK yang sudah berjalan sebagai keputusan pemerintah pusat.
Pertemuan juga membahas implementasi empat Peraturan Pemerintah (PP) baru yang terbit pada 2025, yakni PP Nomor 4, 25, 28, dan 47 Tahun 2025. Keempat regulasi itu mengatur antara lain jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Wali Kota, penyederhanaan perizinan berusaha, pelayanan perizinan berbasis risiko, serta perluasan wilayah kerja BP Batam hingga mencakup 22 pulau sekitarnya dalam masterplan Batam-Bintan-Karimun (BBK).
Amsakar mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi tersebut. Saat ini terdapat 1.416 jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan di 3 bidang dan 16 sektor yang masih dalam proses sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Kami sudah uraikan di mana saja hambatan atau handicap-nya kepada pihak KPK,” ujarnya.
Pertemuan turut membahas optimalisasi pendapatan dari sektor yang belum tergali maksimal, termasuk potensi labuh tambat dan jasa kelautan. BP Batam dan KPK sepakat menunjuk petugas khusus sebagai penghubung untuk memastikan komunikasi dan supervisi berjalan berkelanjutan.
“Intinya, pertemuan ini membangun persepsi yang sama agar tata kelola FTZ Batam ke depan menjadi lebih baik lagi. Kami berterima kasih atas supervisi KPK dan akan segera menindaklanjuti data-data yang diperlukan,” kata Amsakar.


