Lingga – Majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil menggelar sidang setempat di lokasi proyek di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kamis (9/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Rahmat Sanjaya bersama hakim anggota Syaiful Arif.
Pemeriksaan lapangan dihadiri tiga terdakwa, penasehat hukum, serta tim ahli dari masing-masing pihak.
Kasi Pidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany menyatakan, sidang di lokasi merupakan instruksi langsung dari majelis hakim berdasarkan dinamika persidangan sebelumnya.
“Kami penuntut umum atas perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya untuk melakukan persidangan setempat,” ujar Bambang di lokasi.
Pemeriksaan lapangan dilakukan karena terdapat perbedaan pendapat antara tim ahli dalam persidangan sebelumnya terkait teknis bangunan.
“Tujuannya hari ini karena pada saat persidangan dengan merujuk pada KUHP apabila terjadi perdebatan perbedaan pendapat antara ahli maka kita melakukan perhitungan kembali di lapangan,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, perbedaan pendapat antara ahli menyangkut metode perhitungan dan penggunaan rumus yang dinilai keliru sehingga mempengaruhi hasil.
Pengecekan fisik bertujuan memastikan perhitungan ahli telah menggunakan metode yang benar dan sesuai laporan. Jaksa menunggu laporan tertulis dari tim ahli yang diundang dari Politeknik Lhokseumawe.
“Untuk hasil perhitungan ini kan domainnya ahli. Nanti hasilnya akan dia laporkan kepada kami dalam bentuk laporan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan lapangan tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam berkas tuntutan jaksa. Bambang menyatakan kesimpulan belum dapat diambil sebelum laporan resmi dari tim ahli diterima.
“Jadi untuk hasil belum dapat kita simpulkan, nanti ahli yang akan melakukan perhitungan terhadap pemeriksaan tadi, hasilnya mereka akan menyampaikan kepada kami dalam bentuk laporan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tambahnya.


