Jakarta – Pertamina Patra Niaga menaikkan harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg mulai 18 April 2026. Kenaikan harga berlaku di berbagai wilayah Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda tergantung faktor distribusi, logistik, dan ketersediaan infrastruktur energi setempat.
Di wilayah Jawa dan Bali, harga LPG 12 kg naik dari Rp192.000 menjadi Rp228.000, sementara LPG 5,5 kg naik dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.
Di wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau, harga LPG 12 kg dipatok sekitar Rp230.000 dan LPG 5,5 kg sekitar Rp111.000. Untuk kawasan Bangka Belitung serta Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, harga LPG 12 kg mencapai Rp238.000 dan LPG 5,5 kg sekitar Rp114.000.
Harga lebih rendah berlaku di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, yakni Rp208.000 untuk LPG 12 kg dan Rp100.000 untuk LPG 5,5 kg.
Sementara itu, wilayah timur Indonesia mencatat harga tertinggi. Di Ambon dan Jayapura, LPG 12 kg dijual seharga Rp285.000 dan LPG 5,5 kg Rp134.000.
Di sejumlah wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan beberapa provinsi di Papua, harga LPG belum tersedia karena belum terdapat Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Informasi harga dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga.


