Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan belanja hibah daerah yang dinilai rawan diselewengkan dan minim akuntabilitas. Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, rata-rata belanja hibah daerah mencapai Rp72,58 triliun per tahun sepanjang 2020–2024, bahkan menembus lebih dari Rp83 triliun pada 2024.
KPK menyebut besarnya anggaran tersebut tidak diiringi pengawasan yang memadai. Sejumlah kasus korupsi menjadi bukti lemahnya tata kelola hibah daerah, di antaranya kasus hibah APBD Jawa Timur, KONI Kotawaringin Timur, dan Bawaslu Ogan Ilir. “Banyaknya kasus korupsi belanja hibah daerah menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi,” demikian dikutip dari dokumen kajian tersebut, Senin (20/4/2026).
KPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain tujuan kebijakan hibah yang tidak jelas dan tidak terukur, tidak adanya indikator pengalokasian berdasarkan kemampuan keuangan daerah, serta mekanisme verifikasi dan validasi proposal yang tidak berjalan. Kondisi itu membuka peluang bagi penerima fiktif, duplikasi bantuan, dan pengajuan anggaran yang tidak wajar. KPK juga menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan, termasuk dugaan praktik jual beli kuota hibah melalui Pokir DPRD.
Atas temuan tersebut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi regulasi belanja hibah agar lebih prudent, memperketat kriteria penerima, melarang hibah kepada pihak yang berafiliasi dengan pejabat daerah, serta menyusun pedoman teknis persetujuan dan penolakan hibah secara rinci.
KPK juga merekomendasikan pencairan hibah secara bertahap untuk nilai besar, laporan pertanggungjawaban secara periodik, penetapan sanksi tegas atas pelanggaran, serta pengembangan database penerima hibah yang valid dan terintegrasi secara nasional melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


