Batam — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan agar penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah diambil alih oleh pemerintah pusat. Usulan itu disampaikan Pj Sekdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira dalam pertemuan dengan Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam, Senin (20/4/2026).
Luki mengungkapkan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat terus menurun dalam tiga tahun terakhir hingga tersisa Rp1,4 triliun pada tahun ini, memaksa Pemprov Kepri melakukan efisiensi anggaran.
“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi, sedang di satu sisi kita harus bisa terus menjaga pelayanan publik berjalan secara maksimal,” kata Luki.
Kepri juga meminta kejelasan bagi hasil pendapatan dari labuh jangkar. Meski Pemprov Kepri telah memiliki Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum, kewenangan pengelolaan labuh jangkar masih dipegang pemerintah pusat sehingga daerah belum memperoleh manfaat dari potensi pendapatan tersebut.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi yang memimpin kunjungan itu menyatakan temuan di Kepri akan dibawa ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan. Kunjungan ini bertujuan mengawasi pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


