Batam – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menghentikan langsung kegiatan pengerukan pasir ilegal yang ditemukannya di pinggir jalan saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Rabu, 29 April 2026. Ia meminta polisi memproses hukum para pelaku.
Li Claudia menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengerukan pasir ilegal maupun pelanggaran lingkungan lainnya.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah saat ini menjalankan penindakan secara eksternal maupun internal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap individu maupun badan usaha. Li Claudia menyebut sejumlah perusahaan besar telah mendapat peringatan keras hingga pencabutan izin akibat pelanggaran aturan lingkungan.
Secara internal, BP Batam dan Pemko Batam tengah membenahi sistem perizinan dan tata kelola lingkungan hidup, termasuk pemberian sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegas Li Claudia.


