Batam — Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran perangkat daerah terkait praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu disampaikan dalam pertemuan di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).
Firmansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 sebagai instruksi resmi hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah penyimpangan dalam sistem pengadaan elektronik atau e-purchasing.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan e-purchasing dapat berjalan secara berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, serta pejabat pengadaan,” ujar Firmansyah di hadapan para pejabat yang hadir.
Ia menyoroti sejumlah penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan, seperti pengondisian pemenang proyek, mark-up harga, dan penggunaan penyedia jasa yang sama secara berulang. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menerapkan mekanisme mini kompetisi dan menyertakan dokumen pendukung dalam setiap negosiasi harga.
Firmansyah juga menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak terlibat dalam penentuan pemenang tender. Seluruh proses wajib mengikuti jalur dan mekanisme resmi yang berlaku.
“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.


