Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau mewajibkan seluruh investor yang masuk ke Riau untuk membuka rekening dan menyimpan dana di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat peran bank daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan instruksi tersebut telah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau.
“Saya sudah pesan ke DPMPTSP, semua investor yang masuk ke Riau wajib menyimpan anggaran dan dananya di BRK Syariah. Itu wajib,” kata SF Hariyanto.
Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika OK menyebut, dalam sosialisasi kepada para investor, sudah ada 10 pelaku usaha yang menyatakan bersedia bergabung menggunakan layanan BRK Syariah.
“Nantinya pembayaran gaji karyawan dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah,” ujar Vera.
Vera menambahkan, selama ini masih banyak transaksi perusahaan yang berlangsung di luar Provinsi Riau meski sumber daya alam yang mereka kelola berasal dari daerah tersebut. Pemprov Riau juga menekankan agar perusahaan memiliki NPWP berdomisili di Riau, terutama bagi yang melakukan perluasan usaha.
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyatakan pihaknya siap mendukung program tersebut. Menurutnya, kewajiban membuka rekening di BRK Syariah menjadi dorongan bagi bank untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“BRK Syariah akan memberikan layanan terbaik kepada para nasabah sehingga investasi di Riau berjalan dengan baik dan bisa menambah PAD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Helwin.


