Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengintensifkan razia kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Batam, Selasa (12/5/2026). Penertiban dilakukan bersama Bapenda Provinsi Kepri, Satlantas Polresta Barelang, dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menyatakan razia bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan PAD Kota Batam. Kalau kendaraan beroperasi terus di Batam, seharusnya administrasi kendaraannya juga disesuaikan agar kontribusi pajaknya kembali ke daerah,” ujar Raja Azmansyah.
Petugas menyasar sejumlah titik strategis untuk memeriksa dokumen dan mendata kendaraan pelat luar daerah yang rutin beroperasi di Batam. Razia ini juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak Januari 2025.
Sepanjang 2025, total penerimaan dari sektor Opsen PKB dan BBNKB termasuk denda mencapai Rp294,48 miliar. Hingga akhir Maret 2026, realisasi Opsen PKB mencapai Rp44,14 miliar atau 30,14 persen dari target Rp146,46 miliar, sementara Opsen BBNKB terealisasi Rp42,33 miliar atau 23,15 persen dari target Rp182,88 miliar.
Bapenda mendorong pemilik kendaraan pelat luar daerah yang menetap di Batam untuk segera melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat BP.


