Karimun — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional berinisial H alias A di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, pada Jumat 15 Mei 2026. Dari penangkapan itu, polisi menyita 2.872,45 gram sabu dan 1.800 butir pil ekstasi seberat 1.067,61 gram.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di Pulau Buru. “Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Nona.
Narkoba tersebut berasal dari perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, dikirim oleh seseorang berinisial JO. Tersangka H mengaku diupah untuk membawa barang itu menuju Provinsi Jambi melalui jalur tidak resmi di Pulau Buru.
Untuk mengelabui petugas, narkoba disembunyikan dalam ember dan tas ransel yang disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan. “Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan,” jelas Nona.
Tersangka H dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini ditahan di Mapolda Kepri. Polisi masih memburu otak jaringan, termasuk inisial JO.
Polda Kepri mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.


