Batam — Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor BP Batam, Selasa 19 Mei 2026. Rapat membahas penyesuaian substansi RTRW terhadap kebutuhan aktual dan pertumbuhan wilayah Batam.
Salah satu usulan utama yang dibahas adalah kewajiban ketersediaan akses pelabuhan di seluruh pulau berpenghuni, guna memperlancar mobilitas warga dan distribusi barang di wilayah penyangga. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam, Azril Apriansyah, menyebut usulan itu bersumber dari aspirasi warga.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Azril.
Li Claudia juga menekankan perlunya perencanaan logistik yang menghitung mobilitas riil masyarakat, bukan hanya penduduk ber-KTP Batam. Ia menyebut status Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) membuat wilayah ini melayani pekerja pendatang, masyarakat non-KTP, dan wisatawan mancanegara setiap harinya.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam,” kata Li Claudia.
Rapat turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Sudirman Saad, serta Staf Ahli Pemko Batam Demi Hasfinul dan Jefridin.


