Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Aminuddin Yakub, mengingatkan pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pandangan yang berkaitan dengan hukum agama. Pernyataan itu disampaikan merespons opini Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyebut setiap Muslim wajib berkurban pada Iduladha.
“Kalau terkait dengan hukum agama, ya dikembalikan kepada lembaga otoritas agama seperti Majelis Ulama Indonesia atau ahli bidang agama Islam atau hukum Islam,” ujar Aminuddin di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Aminuddin menjelaskan, terdapat dua pandangan ulama terkait hukum kurban. Jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali menyatakan kurban hukumnya sunnah muakkad. Sementara mazhab Hanafi berpendapat kurban wajib bagi yang mampu secara ekonomi.
“Karena di negara kita mayoritas bermazhab Syafi’i, tentu dipahami bahwa berkurban itu hukumnya sunnah muakkad,” jelasnya.
Terkait pernyataan Bahlil, Aminuddin menilai hal itu sah apabila mengacu pada pendapat mazhab Hanafi, namun tidak boleh menyalahkan pandangan lain.
“Kalau Pak Bahlil punya bacaan dan memegang pendapat yang mewajibkan, ya sah-sah saja, selama tidak menyalahkan pendapat lain yang berbeda mazhab,” ujarnya.
Ia menegaskan, perbedaan pendapat ulama soal hukum kurban adalah hal yang wajar dalam khazanah fikih Islam dan tidak semestinya menjadi polemik.
Sebelumnya, Bahlil menulis opini berjudul “Idul Adha, Keteladanan, dan Pengorbanan Elite” di Harian Kompas, Selasa (26/5/2026). Dalam tulisan itu, Bahlil menyamakan kewajiban kurban dengan zakat fitrah pada Idul Fitri, dan menyebut setiap Muslim wajib menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi. Opini tersebut tayang sehari sebelum Hari Raya Iduladha, saat Bahlil tengah berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.


