Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan keimigrasian, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Silmy bersama tujuh tersangka lainnya digiring petugas KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan menuju mobil tahanan pada Kamis, 4 Juni 2026, pukul 08.36 WIB, dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK menggelar ekspose perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026, setelah serangkaian kegiatan OTT berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Dari hasil ekspose tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka adalah Wamen Imipas sekaligus mantan Dirjen Imipas 2023–2024 Silmy Karim (SK), Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat 2025–2026 Jaya Saputra (JS), dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat tersangka lainnya.
Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali, 8 orang merupakan penyelenggara negara dan 9 orang lainnya pihak swasta. Silmy Karim sendiri menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah diultimatum.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, logam mulia dalam bentuk emas ratusan gram, serta uang dalam bentuk valuta asing.
OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).


