Batam – Tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menggerebek tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Senin (10/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Puluhan orang, baik berstatus tersangka maupun saksi, diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penindakan itu merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut. Operasi dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Eko. Bareskrim juga menduga pihak manajemen tempat hiburan malam itu terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan penindakan dan penyidikan sepenuhnya ditangani Bareskrim tanpa melibatkan personel Polda Kepri.
“Pada saat kejadian memang anggota dari Polda Kepri tidak ikut terlibat langsung,” tegas Nona, Selasa (11/8/2026).
Ia memastikan para tersangka maupun barang bukti tidak dibawa ke Mapolda Kepri. “Tersangka dan barang bukti saat ini dalam pengamanan atau pengawasan tim penyidik dari Bareskrim, tim pimpinan narkoba,” ujarnya.
Hingga Selasa, baik Bareskrim maupun Polda Kepri belum merinci jumlah pasti tersangka, jenis dan berat barang bukti, maupun konstruksi lengkap perkara. “Yang jelas tersangka sudah diamankan. Jumlahnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Nona.
Meski tidak dilibatkan langsung, Polda Kepri menegaskan tetap membuka ruang koordinasi. “Polda Kepri siap untuk memberikan support apa yang dibutuhkan, informasi maupun informasi yang akan diberikan oleh Bareskrim kepada Polda Kepri,” ujarnya.


