Batam – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan alasan penggerebekan kelab malam berinisial HH di Batam yang menghasilkan penyitaan 762 butir ekstasi dilakukan langsung oleh Bareskrim tanpa melibatkan personel Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Brigjen Eko menegaskan hal itu merupakan strategi penyelidikan, bukan karena kepolisian daerah setempat lalai atau kecolongan.
“Tidak bisa begitu ya menilainya. Kedalaman cara penyelidikan tiap personel itu berbeda-beda. Bukan berarti polisi setempat tidak bekerja,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan di Batam, Selasa (12/8/2026).
Ia menjelaskan, kasus narkotika di tempat hiburan malam, apalagi yang melibatkan pihak manajemen, membutuhkan kerahasiaan tinggi. Menurutnya, personel kepolisian setempat kerap terkendala karena wajah mereka sudah dikenali oleh pengelola dan pengunjung kelab malam.
“Mungkin mukanya gampang dikenal (oleh pihak kelab malam), betul kan? Nah itu bedanya. Makanya kami-kami dari pusat punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyidikan di luar kota, karena tidak mudah terdeteksi,” ungkap Eko.
Dalam operasi tersebut, Bareskrim mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengunjung dan pihak manajemen kelab. Dari jumlah itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagian di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga pihak manajemen kelab memfasilitasi atau membiarkan peredaran ekstasi di tempat usaha tersebut.
Brigjen Eko menyebut ada kemungkinan pengembangan razia ke kelab malam lain di Batam, meski penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan. Ia juga memberikan peringatan kepada para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam lainnya agar tidak mengulangi kejadian serupa.
“Langkah selanjutnya adalah penyidikan yang profesional, transparan, dan akan terus dikembangkan. Himbauan juga pada pemilik tempat hiburan malam yang lain, jangan sampai kejadian yang sama terulang,” pungkas Eko.


