Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat hiburan malam berinisial HH di Batam, Kepulauan Riau, dua pekan lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 762 butir ekstasi yang disembunyikan dalam sebuah brankas di lokasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penemuan dan penyitaan barang bukti tersebut.
“Penemuan brankas itu betul. Total barang bukti ekstasi yang disita sekitar 762 butir,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan usai penggerebekan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengunjung dan pihak manajemen kelab malam. Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini 32 orang diamankan, sementara baru enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Eko.
Ia menyebut jumlah tersangka masih berpotensi berubah karena polisi masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, mulai dari bandar, pengedar, hingga pengguna.
“Tindakan ini menyangkut manajemen yang ikut terlibat dalam peredarannya. Pasti kita lakukan pendalaman. Jumlah tersangka bisa berkembang, bisa juga berkurang karena sebagian yang diamankan bisa berstatus saksi. Kita pilah mana pengguna untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu),” papar Eko.
Bareskrim menyatakan telah melakukan pemantauan selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan. Saat ini, para pihak yang diamankan tengah dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebagian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan intensif, sementara sebagian lainnya masih diperiksa di Batam.


