Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencatat sebanyak 428 laporan pengaduan pelayanan publik masuk sepanjang semester I 2026. Persoalan agraria, termasuk yang berkaitan dengan layanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, masih menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menjelaskan angka 710 laporan yang sebelumnya beredar merupakan akumulasi pengaduan pada tahun sebelumnya. Untuk 2026, Ombudsman Kepri baru mencatat laporan hingga semester pertama.
Dari 428 laporan yang diterima sepanjang semester I 2026, sebanyak 187 laporan telah masuk tahap pemeriksaan, sementara 140 laporan lainnya telah diselesaikan.
Menurut Lagat, persoalan agraria masih mendominasi pengaduan, terutama di Batam. Keluhan dengan isu serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain, seperti Tanjungpinang, Karimun, dan Bintan.
Di Batam, ia menyebut persoalan tersebut banyak bersinggungan dengan pelayanan BP Batam. Aduan datang dari masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi persoalan alokasi lahan, termasuk bidang lahan yang dikeluhkan tumpang tindih serta proses administrasi pertanahan yang membutuhkan waktu panjang.
“Layanan publik di BP Batam banyak dikeluhkan oleh masyarakat, mulai dari perumahan maupun pengusaha yang mendapatkan lahan alokasi yang tumpang tindih,” ujar Lagat, Selasa (11/8/2026).


