Batam – Tiga terdakwa kasus kematian Dwi Putri, calon pekerja malam di Batam, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4/2026). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tiga terdakwa adalah Anik Istiqomah Noviana (36), Putri Eangelina alias Tama (23), dan Salmiati alias Charles (25). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio.
JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair. Selain itu, terdapat dakwaan subsidair berupa penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Menurut JPU, peristiwa bermula ketika korban mendatangi mess milik salah satu terdakwa pada 23 November 2025. “Korban datang ke mess untuk melamar pekerjaan sebagai LC pada agency milik salah satu terdakwa,” ujar Gustirio dalam persidangan.
Namun korban tidak mendapatkan pekerjaan, melainkan mengalami serangkaian kekerasan selama beberapa hari. Pada malam pertama, korban dipaksa mengikuti ritual bersama pekerja lainnya yang melibatkan konsumsi minuman keras. “Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras hingga setengah sadar,” ungkap Gustirio.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


