Tanjungpinang — Sekitar 6.000 kepala keluarga di Kota Tanjungpinang mengalami perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10. Perubahan ini berdampak pada data penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan perubahan desil terjadi secara nasional akibat proses pemutakhiran dan pemadanan data, bukan hanya di Tanjungpinang.
“Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Kota Tanjungpinang. Secara nasional memang sedang dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data, sehingga terdapat perubahan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Endang saat dihubungi, Senin, 24 Agustus 2026.
Endang menegaskan penetapan desil bukan keputusan sepihak Pemerintah Kota atau Dinas Sosial, melainkan hasil pengolahan dan pemodelan statistik nasional yang melibatkan berbagai indikator sosial ekonomi rumah tangga, seperti kondisi tempat tinggal, fasilitas sanitasi, sumber air minum, pekerjaan, hingga kepemilikan aset.
“Dinas Sosial tidak menetapkan sendiri seseorang masuk Desil 1, 2, 3 dan seterusnya. Ada proses pengolahan data secara nasional dengan menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi,” terangnya.
Ia mengingatkan desil bukan label mutlak kaya atau miskin, dan tidak bisa disimpulkan hanya dari satu indikator seperti kepemilikan kendaraan atau rumah.
“Desil itu merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan banyak indikator. Jadi tidak bisa disimpulkan seseorang dianggap mampu atau tidak mampu hanya karena memiliki kendaraan, rumah, atau berdasarkan satu kondisi tertentu,” tegasnya.
Dinas Sosial Kota Tanjungpinang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa data mereka tidak sesuai kondisi riil, termasuk terkait perubahan pekerjaan, penghasilan, tempat tinggal, aset, atau anggota keluarga penyandang disabilitas.
“Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan ragu untuk menyampaikan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan pemutakhiran data. Kami akan menindaklanjuti laporan dan usulan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” kata Endang.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu panik menyikapi perubahan desil.
“Perubahan desil perlu dipahami secara utuh. Desil adalah bagian dari pemeringkatan sosial ekonomi berdasarkan berbagai indikator. Jadi, masyarakat tidak perlu panik dan dapat menyampaikan apabila ada data atau kondisi yang perlu diperbarui,” pungkasnya.


