Batam โ Bareskrim Polri memburu otak di balik jaringan penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diangkut menggunakan kapal MV King Sun. Delapan anak buah kapal (ABK) telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Bareskrim, Jakarta.
Kedelapan tersangka diamankan setelah kapal yang mereka tumpangi terdeteksi membawa narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Mereka diterbangkan dari Batam ke Jakarta pada Kamis malam, 23 Agustus 2026, dan tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 20.55 WIB dengan rompi oranye dan tangan diborgol.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan proses interogasi difokuskan untuk mengungkap jaringan di atas para ABK.
“Kami akan mencari, mengetahui, dan mengejar siapa yang mempersiapkan, menyuruh, serta pemilik ketamin yang hendak diedarkan di Indonesia,” ujarnya di Bareskrim, Senin, 24 Agustus 2026.
Dari delapan tersangka, tujuh orang berkewarganegaraan Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka terdiri dari kapten kapal, seorang manajer (WN Taiwan), satu teknisi mesin, dan lima awak lainnya.
Zulkarnain mengungkapkan kelompok ini bukan pertama kali menyelundupkan narkotika. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka telah tiga kali mengirim ketamin ke luar negeri.
“Pertama Februari lalu ke Filipina dengan jumlah 60โ65 karung. Kedua ke Taiwan dengan jumlah hampir sama,” katanya.
Ia menambahkan, setiap awak kapal mendapat bonus tambahan di luar gaji bulanan untuk setiap pengiriman yang berhasil. Polisi terus mendalami keterangan para tersangka untuk menjerat aktor utama di balik jaringan lintas negara ini.


