BP Batam makin serius soal aturan pembangunan, nih! Badan Pengusahaan (BP) Batam ngingetin semua pelaku usaha dan pengembang biar nggak asal bangun tanpa izin lengkap. Pasalnya, beberapa proyek ketahuan melanggar aturan pasca dilakukan inspeksi mendadak alias sidak.
“Kami cuma mau pastiin semua pembangunan di Batam udah sesuai aturan yang berlaku,” kata Amsakar, Kepala BP Batam.
Ternyata, izin bangun itu nggak cuma satu jenis. Ada beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki, kayak:
- BKKPR (Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Semua itu diatur lewat berbagai regulasi, termasuk UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.
BP Batam juga menemukan tiga tipe pengembang di lapangan:
- Belum punya izin sama sekali → disuruh segera urus dokumen.
- Sudah punya izin lengkap → boleh lanjut bangun.
- Sudah bangun tapi belum punya izin → wajib stop dulu sampai semua izin beres.
Buat yang bandel dan tetap jalan tanpa izin? Siap-siap kena sanksi administratif dan denda.
Deputi Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, juga cerita salah satu temuan di lapangan. Ada proyek yang udah mulai dibangun padahal baru sampai tahap gambar perencanaan—izin lingkungan aja belum ada! Akhirnya, proyek itu langsung disetop sementara dan diberi arahan teknis biar nggak bikin dampak buruk ke lingkungan.
“Kalau ditinggal begitu aja, bangunan bisa rusak dan malah nyebabin masalah lingkungan,” jelas Mouris. Ia juga minta pengembang segera perbaiki drainase, sistem air, dan lindungi struktur bangunan biar nggak cepat korosi.
Intinya, sebelum bangun apa pun di Batam, pastiin semua izin udah lengkap, ya. BP Batam pengin pembangunan tetap jalan tapi tertib, aman, dan berkelanjutan.


