Batam – Seorang pria berinisial AG (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung, Batam, pada Selasa (26/5/2026) pukul 05.00 WIB atas dugaan penganiayaan dengan menyiramkan cairan air keras (air aki) ke wajah korban berinisial FL (24).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Alfamart Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban mengalami luka pada bagian wajah dan mata, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bros Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menyatakan tersangka terlebih dahulu menghubungi korban sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengajaknya bertemu di lokasi kejadian.
“Setelah melihat korban berada di Alfamart Sei Binti, tersangka langsung menyiram wajah korban menggunakan air aki, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Anwar, Sabtu (30/5/2026).
Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna abu-abu. Kurang dari enam jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AG di sebuah hotel di kawasan Sagulung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku cemburu karena korban kerap menghubungi pacarnya. Hubungan tersangka dengan sang pacar telah berjalan sekitar dua tahun.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan tingkat keparahan luka korban. Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.


