Denpasar — Suasana Lapangan Renon, Minggu (16/11/2025), mendadak vibes-nya serius banget. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang isinya jurnalis lintas media dan warga sipil, turun ke lapangan buat nunjukin dukungan penuh ke Tempo. Mereka geram karena Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo sampai Rp 200 miliar gegara nggak terima pemberitaan soal beras busuk.
SJB bilang aksi ini bukan cuma soal bela satu media, tapi soal nyawa kebebasan pers. “Ini sudah masuk wilayah SLAPP, gugatan yang dipakai buat nakut-nakutin publik biar nggak berani bersuara,” tegas Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani.
Tempo sebelumnya digugat secara perdata oleh Amran Sulaiman, yang notabene pejabat publik. Padahal, kalau ngikutin putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik itu hanya bisa dialamatkan ke individu, bukan institusi pemerintah.
Masalah ini bermula dari laporan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang membongkar efek kebijakan penyerapan gabah any quality oleh Bulog. Dampaknya? Banyak petani justru rusak gabah bagus demi nambah berat supaya dapat harga Rp 6.500 per kilogram.
Amran meras pemberitaan itu merusak citra dirinya dan Kementan, lalu nuntut ganti rugi ratusan miliar.
Padahal, kalau ikut prosedur sesuai UU Pers, sengketa pemberitaan harusnya lewat hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian di Dewan Pers—bukan langsung bawa media ke pengadilan.
Dewan Pers: Tempo memang melanggar, tapi sudah patuh
Dewan Pers sudah turun tangan dan mengeluarkan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Tempo dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik soal akurasi dan pencampuran fakta-opini. Rekomendasinya: ganti judul poster, minta maaf, moderasi konten, dan lapor balik ke Dewan Pers.
Tempo-pun gerak cepat, semua rekomendasi dilaksanakan dalam waktu 2×24 jam.
Tapi Amran tetap ngegas dan ajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan (Perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL). Ia tetap menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam aksi ini, SJB menyampaikan lima poin tuntutan:
- Kemerdekaan pers harga mati; gugatan terhadap media itu preseden buruk bagi demokrasi.
- SJB mendukung Tempo dan menolak gugatan Rp 200 miliar Mentan Amran.
- Mendesak Mentan Amran untuk cabut gugatan dan hormati PPR Dewan Pers.
- Menolak segala bentuk pembungkaman pers—termasuk “pembredelan gaya baru”.
- Mendesak PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Mentan Amran Sulaiman.
Febri mengingatkan, kalau gugatan ini dikabulkan, dampaknya bakal mengerikan—semua media bisa kena imbasnya. “Ini bukan soal Tempo aja, tapi soal masa depan kebebasan pers,” ujarnya.
Timeline Konflik Tempo vs Mentan Amran
- 16 Mei — Judul “Poles-Poles Beras Busuk” tayang di X & Instagram Tempo
- 19 Mei — Artikel lanjutan terbit
- 4 Juni — Mediasi awal
- 6 Juni — Aduan masuk ke Dewan Pers
- 18 Juni — PPR Dewan Pers keluar
- 19 Juni — Tempo patuhi PPR
- 2 Juli — Tempo dapat info soal gugatan
- 10 Juli — Pemanggilan sidang perdana
Aksi SJB ini jadi sinyal keras: publik dan komunitas jurnalis nggak akan diam kalau ada pejabat yang coba membungkam media. Apalagi dengan angka fantastis Rp 200 miliar—yang jelas bukan angka main-main.
SJB berharap hakim menolak gugatan Amran mentah-mentah. “Karena kalau ini lolos, demokrasi ikut kena imbasnya,” tegas mereka.


