Jakarta — Polemik soal dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) makin rame di medsos, tapi pakar hukum tata negara Margarito Kamis kasih reminder penting: aslinya harus ada dulu baru bisa bilang itu palsu.
“Harus dipastikan dulu ijazah aslinya. Dari situ baru kelihatan mana yang palsu,” kata Margarito, dikutip dari tvOneNews, Senin, 17 November 2025. Ia menegaskan, tanpa dokumen asli, tuduhan-tuduhan bohong, fitnah, atau hoaks nggak bisa dibuktikan.
“Kalau nggak ada aslinya, gimana mau bilang palsu? Harus ada stand point jelas buat tentuin penyebaran berita bohong,” lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus ini pada 7 November 2025. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster 1 (5 tersangka):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster 2 (3 tersangka):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Kasusnya masih jalan, dan publik masih nunggu perkembangan lanjutan dari polisi.


