Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih jadi bahan panas di jagat publik. Polda Metro Jaya bahkan sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster kasus sejak 7 November 2025.
Pakar hukum Teuku Nasrullah ikut turun tangan mengurai isu ini. Menurutnya, kritik soal ijazah Jokowi nggak bisa langsung dicap sebagai pencemaran nama baik. Ia bilang, kalau kritik itu disampaikan untuk kepentingan publik, maka secara hukum tidak masuk ranah penghinaan pribadi. Teuku merujuk Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 UU ITE yang memang membuka ruang untuk kritik demi kepentingan umum.
“Ini sebenarnya bukan semata soal pribadi Pak Jokowi, tapi soal syarat pencalonan presiden yang ditentukan KPU,” kata Teuku saat tampil di program Indonesia Lawyers Club Reborn, Minggu (16/11/2025).
Teuku mempertanyakan, apakah kritik terkait keabsahan ijazah presiden masuk kategori kepentingan umum. Menurutnya, penyelidikan seperti ini penting sebagai pembelajaran agar kasus serupa nggak berulang di masa depan—terutama soal integritas pejabat publik dan administrasi negara.
Ia juga mewanti-wanti aparat penegak hukum agar nggak “asal tahan” dalam proses penyidikan.
“Nggak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Jangan sampai mindset-nya ‘masukin dulu, nanti kalau nggak terbukti ya sudah’,” tegasnya.
Adapun delapan tersangka yang sudah diumumkan polisi dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kasus ini diprediksi masih akan terus bergulir, mengingat besarnya sorotan publik dan isu yang menyangkut integritas pejabat tertinggi negara.


