Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi mendukung penuh langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan status internasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan semua fasilitas transportasi udara berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku, baik nasional maupun internasional,” tegas Mori dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.
Mori menepis anggapan bahwa penyesuaian status bandara dapat mengganggu iklim investasi. Menurutnya, investor justru membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang tertib.
“Keputusan ini sama sekali tidak mengganggu iklim investasi, justru memperkuatnya. Investor membutuhkan kepastian aturan dan standar keselamatan yang baik, bukan sekadar label internasional atau tidak,” ujarnya.
Mori menjelaskan, penertiban seperti ini penting untuk membangun ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyatakan, Komisi V DPR memandang langkah Kemenhub sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta memastikan keselamatan dan standarisasi bandara khusus di seluruh Indonesia.
“Kepastian regulasi seperti ini yang memastikan pembangunan industri tetap seimbang dengan kepentingan publik dan keamanan transportasi,” tambahnya.
Mori mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan harus lebih cermat dalam menetapkan status maupun kebijakan terkait bandara di masa mendatang. Komisi V akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap keputusan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
“Kami di Komisi V akan memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak mengabaikan aspek keselamatan,” pungkasnya.
Keberadaan bandara di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, memicu polemik setelah Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan ke area dekat fasilitas latihan militer TNI.
Hasil peninjauan menemukan sejumlah temuan serius. Bandara yang dibangun pada era Presiden Joko Widodo itu beroperasi tanpa kehadiran otoritas resmi negara, seperti kantor Bea Cukai, Imigrasi, maupun otoritas penerbangan sipil yang seharusnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.


